Nikmati kemudahan mengurus Izin PBG & SLF di sini
Wirenovasi juga melayani kepengurusan izin pembangunan rumah atau gedung yang legal di Indonesia yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai perizinan resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, mengurangi, memperluas hingga perawatan bangunan gedung sesuai dengan standar. Kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan serfitikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persayaratan teknis dan administratif sebagai standar kelayakan bangunan tersebut pagi penggunanya.
Hubungi Kami Sekarang!
Untuk kemudahan mengurus Izin bangunan PBG dan SLF bangunan yang anda rencanakan untuk dibangun baru, renovasi, perluasan lahan, mengurangi bangunan, hingga perawatan bangunan yang untuk kenyamanan, keselamatan dan kesehatan bagi penghuni bangunan tersebut
